Senin, 19 Desember 2011

Pendidikan Karakter 3 M (Moral Knowing, Moral Feeling, dan Moral Action)

Monday, October 1, 2007

Hampir semua anak mengetahui bahwa menyontek, menjiplak, membawa kertas catatan ke ruang ujian, adalah perbuatan yang tidak jujur dan secara moral tidak bisa diterima. Namun ternyata banyak yang melakukannya. Jadi ada kesenjangan antara apa yang diketahui anak dengan apa yang dilakukannya. Namun sebagai orangtua, Anda harus dapat megnarahkan anak bertindak konsisten antara pikiran dan tindakannya.

Menurut William Kilpatrick, salah satu penyebab ketidakmampuan seseorang untuk berperilaku baik, walaupun secara kognitif ia mengetahuinya (moral knowing), yaitu karena ia tidak terlatih untuk melakukan kebajikan atau moral action. Untuk itu, orangtua tidak cukup memberikan pengetahuan tentang kebaikan, namun harus terus membimbing anak sampai pada tahap implementasi dalam kehidupan anak sehari-hari.

Dalam pendidikan karakter, Lickona (1992) menekankan pentingnya tiga komponen karakter yang baik (components of good character) yaitu moral knowing atau pengetahuan tentang moral, moral feeling atau perasaan tentang mental dan moral action atau perbuatan moral. Hal ini diperlukan agar anak mampu memahami, merasakan dan mengerjakan sekaligus nilia-niali kebajikan.

Moral knowing adalah hal yang penting untuk diajarkan, terdiri dari enam hal, yaitu: moral awareness (kesadaran moral), knowing moral values (mengetahui nilai-nilai moral), prespective taking, moral reasoning, decision making dan self knowledge.

Moral feeling adalah aspek yang lain yang harus ditanamkan kepada anak yang merupakan sumber energi dari diri manusia untuk bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip moral. Terdapat 6 hal yang merupakan aspek emosi yang harus mampu dirasakan oleh seseorang untuk menjadi manusia berkarakter, yakni conscience (nurani), self esteem percaya diri), empathy (merasakan penderitaan orang lain), loving the good (mencintai kebenaran), self control (mampu mengontrol diri) dan humility (kerendahan hati).

Moral action adalah bagaimana membuat pengetahuan moral dapat diwujudkan menjadi tindakan nyata. Perbuatan tindakan moral ini merupakan hasil (outcome) dari dua komponen karakter lainya. Untuk memahami apa yang mendorong seseorang dalam perbuatan yang baik (act morally) maka harus dilihat tiga aspek lain dari karakter, yaitu kompetensi (competence), keinginan (will) dan kebiasaan (habit).

Melatih kebiasaan Baik

Pendidikan karakter terhadap anak hendaknya menjadikan seorang anak terbiasa untuk berperilaku baik, sehingga ia menjadi terbiasa dan akan merasa bersalah kalau tidak melakukannya. Sebagai contoh, seorang anak yang terbiasa mandi dua kali sehari, akan merasa tidak enak bila mandi hanya satu kali sehari. Dengan demikian, kebiasaan baik yang sudah menjadi instink, otomatis akan mebuat seorang anak merasa bersalah bila tidak melakukan kebiasaan baik tersebut.

Namun mendidik kebiasaan baik saja tidak cukup. Anak yang terbiasa berbuat baik belum tentu menghargai pentingnya nilai-nilai moral (valuing). Misalnya ia tidak mencuri karena mengetahui sanksi hukumnya, dan bukan karena ia menjunjung tinggi nilai kejujuran. Oleh karena itu, setelah anak memiliki pengetahuan (moral knowing), orangtua hendaknya dapat menumbuhkan rasa atau keinginan anak untuk berbuat baik (desiring the good).

Keinginan untuk berbuat baik adalah bersumber dari kecintaan untuk berbuat baik (loving the good). Aspek kecintaan inilah yang disebut Piaget sebagai sumber energi yang secara efektif membuat seseorang mempunyai karakter yang konsisten antara pengetahuan (moral knowing) dan tindakannya (moral action). Oleh karen aitu, aspek ini merupakan yang paling sulit untuk diajarkan, karena menyangkut wilayah emosi (otak kanan).

Salah satu cara untuk menumbuhkan aspek moral feeling yaitu dengan cara membangkitkan kesadaran anak akan pentingnya memberikan komitmen terhadap nilai-nilai moral. Sebagai contoh untuk menanamkan kecintaan anak untuk jujur dengan tidak mencontek, orangtua harus dapat menumbuhkan rasa bersalah, malu dan tidak empati atas tindakan mencontek tersebut. Kecintaan ini (moral feeling) akan menjadi kontrol internal yang paling efektif, selain kontrol eksternal berupa pengawasan orangtua terhadap tindak tanduk anak dalam keseharian.

Terlepas dari adanya moral feeling anak yang mencintai kebajikan, orangtua tidak lantas menghilangkan perannya dalam melakukan kontrol eksternal. Kontrol eksternal juga penting dan perlu diberikan orangtua, khususnya dalam memberikan lingkungan yang kondusif kepada anak untuk membiasakan diri berperilaku baik.

“ If a man continuosly hears bad words, thinks bad thoughts, does bad actions, his mind will be full of bad impressions, and they will influence his thought and work without his being conscious of the fact. He will belike a machine in the hands of a man thinks good thoughts and does good works, the sum total of hese impressions will be good, and they, in similar manner, will force him to do good, even in spite of himself. When such is the case, a man’s good character is said to be established”.

Apabila seorang manusia secara terus menerus mendengarkan kata-kata buruk, berpikir buruk dan bertindak buruk, pikirannya aka penuh dengan ide-ide buruk, dan ide-ide tersebut akan mempengaruhi pikiran dan kerjanya tanpa ia menyadari keberadaannya. Ia akan menjadi seperti sebuah mesin di tengah-tengah ide-idenya, dan mereka akan memaksanya untuk berbuat jahat, dan orang tersebut akan menjadi orang jahat; apabila seorang manusia berpiir baik dan mengerjakan pekerjaan-pekerjaan baik, total keseluruhan ide-idenya akan mendorongnya untuk berbuat baik. Apabila demikian halnya, karakter manusia yang baik telah dibentuk.

Minggu, 09 Oktober 2011

PENGERTIAN, PRINSIP DAN TUJUAN OTONOMI DAERAH

1. Pengertian Otonomi Daerah

Istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani autos yang berarti sendiri dan namos yang berarti Undang-undang atau aturan. Dengan demikian otonomi dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri (Bayu Suryaninrat; 1985).

Beberapa pendapat ahli yang dikutip Abdulrahman (1997) mengemukakan bahwa :

1. F. Sugeng Istianto, mengartikan otonomi daerah sebagai hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah.

2. Ateng Syarifuddin, mengemukakan bahwa otonomi mempunyai makna kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.

3. Syarif Saleh, berpendapat bahwa otonomi daerah adalah hak mengatur dan memerintah daerah sendiri. Hak mana diperoleh dari pemerintah pusat.

Pendapat lain dikemukakan oleh Benyamin Hoesein (1993) bahwa otonomi daerah adalah pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional suatu Negara secara informal berada di luar pemerintah pusat. Sedangkan Philip Mahwood (1983) mengemukakan bahwa otonomi daerah adalah suatu pemerintah daerah yang mempunyai kewenangan sendiri yang keberadaannya terpisah dengan otoritas yang diserahkan oleh pemerintah guna mengalokasikan sumber sumber material yang substansial tentang fungsi-fungsi yang berbeda.

Dengan otonomi daerah tersebut, menurut Mariun (1979) bahwa dengan kebebasan yang dimiliki pemerintah daerah memungkinkan untuk membuat inisiatif sendiri, mengelola dan mengoptimalkan sumber daya daerah. Adanya kebebasan untuk berinisiatif merupakan suatu dasar pemberian otonomi daerah, karena dasar pemberian otonomi daerah adalah dapat berbuat sesuai dengan kebutuhan setempat.

Kebebasan yang terbatas atau kemandirian tersebut adalah wujud kesempatan pemberian yang harus dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, hak dan kewajiban serta kebebasan bagi daerah untuk menyelenggarakan urusan-urusannya sepanjang sanggup untuk melakukannya dan penekanannya lebih bersifat otonomi yang luas. Pendapat tentang otonomi di atas, juga sejalan dengan yang dikemukakan Vincent Lemius (1986) bahwa otonomi daerah merupakan kebebasan untuk mengambil keputusan politik maupun administrasi, dengan tetap menghormati peraturan perundang-undangan. Meskipun dalam otonomi daerah ada kebebasan untuk menentukan apa yang menjadi kebutuhan daerah, tetapi dalam kebutuhan daerah senantiasa disesuaikan dengan kepentingan nasional, ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Terlepas dari itu pendapat beberapa ahli yang telah dikemukakan di atas, dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 dinyatakan bahwa otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Beranjak dari rumusan di atas, dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah pada prinsipnya mempunyai tiga aspek, yaitu :

1. Aspek Hak dan Kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

2. Aspek kewajiban untuk tetap mengikuti peraturan dan ketentuan dari pemerintahan di atasnya, serta tetap berada dalam satu kerangka pemerintahan nasional.

3. Aspek kemandirian dalam pengelolaan keuangan baik dari biaya sebagai perlimpahan kewenangan dan pelaksanaan kewajiban, juga terutama kemampuan menggali sumber pembiayaan sendiri.

Yang dimaksud dengan hak dalam pengertian otonomi adalah adanya kebebasan pemerintah daerah untuk mengatur rumah tangga, seperti dalam bidang kebijaksanaan, pembiyaan serta perangkat pelaksanaannnya. Sedangkan kewajban harus mendorong pelaksanaan pemerintah dan pembangunan nasional. Selanjutnya wewenang adalah adanya kekuasaan pemerintah daerah untuk berinisiatif sendiri, menetapkan kebijaksanaan sendiri, perencanaan sendiri serta mengelola keuangan sendiri.

Dengan demikian, bila dikaji lebih jauh isi dan jiwa undang-undang Nomor 23 Tahun 2004, maka otonomi daerah mempunyai arti bahwa daerah harus mampu :

1. Berinisiatif sendiri yaitu harus mampu menyusun dan melaksanakan kebijaksanaan sendiri.

2. Membuat peraturan sendiri (PERDA) beserta peraturan pelaksanaannya.

3. Menggali sumber-sumber keuangan sendiri.

4. Memiliki alat pelaksana baik personil maupun sarana dan prasarananya.

2. Prinsip dan Tujuan Otonomi Daerah

Otonomi daerah dan daerah otonom, biasa rancu dipahami oleh masyarakat. Padahal sebagaimana pengertian otonomi daerah di atas, jelas bahwa untuk menerapkan otonomi daerah harus memiliki wilayah dengan batas administrasi pemerintahan yang jelas.

Daerah otonomi adalah wilayah administrasi pemerintahan dan kependudukan yang dikenal dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan demikian jenjang daerah otonom ada dua bagian, walau titik berat pelaksanaan otonomi daerah dilimpahkan pada pemerintah kabupaten/kota. Adapun daerah provinsi, berotonomi secara terbatas yakni menyangkut koordinasi antar/lintas kabupaten/kota, serta kewenangan pusat yang dilimpahkan pada provinsi, dan kewenangan kabupaten/kota yang belum mampu dilaksanakan maka diambil alih oleh provinsi.

Secara konsepsional, jika dicermati berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, dengan tidak adanya perubahan struktur daerah otonom, maka memang masih lebih banyak ingin mengatur pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota. Disisi lain, pemerintah kabupaten/kota yang daerah otonomnya terbentuk hanya berdasarkan kesejahteraan pemerintahan, maka akan sulit untuk berotonomi secara nyata dan bertanggungjawab di masa mendatang.

Dalam diktum menimbang huruf (b) Undang-undang Nomor 22 tahun 1999, dikatakan bahwa dalam penyelenggaraan otonomi daerah, dipandang perlu untuk lebih menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta mempertimbangkan potensi dan keanekaragaman daerah.

Otonomi daerah dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 adalah otonomi luas yaitu adanya kewenangan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup semua bidang pemerintahan kecuali kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan-kewenangan bidang lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Di samping itu, keleluasaan otonomi maupun kewenangan yang utuh dan bulat dalam penyelenggaraannya, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi.

Dalam penjelesan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, dikatakan bahwa yang dimaksud dengan otonomi nyata adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh, hidup dan berkembang di daerah. Sedangkan yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggung jawab adalah berupa perwujudan pertanggung jawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang harus dipikul oleh daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi berupa peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Atas dasar pemikiran di atas¸ maka prinsip-prinsip pemberian otonomi daerah dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 adalah sebagai berikut :

a. Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan keanekaragaman daerah yang terbatas.

b. Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.

c. Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah Kabupaten dan daerah kota, sedang otonomi daerah provinsi merupakan otonomi yang terbatas.

d. Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan kontibusi negara sehingga tetap terjalin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah.

e. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom, dan karenanya dalam daerah Kabupaten/daerah kota tidak ada lagi wilayah administrasi.

f. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah, baik fungsi legislatif, fungsi pengawas maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan pemerintah daerah.

g. Pelaksanaan azas dekonsentrasi diletakkan pada daerah provinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan sebagai wakil daerah.

h. Pelaksanaan azas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari pemerintah kepada daerah, tetapi juga dari pemerintah dan daerah kepada desa yang disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskannya.

Adapun tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Sejalan dengan pendapat di atas, The Liang Gie dalam Abdurrahman (1987) mengemukakan bahwa tujuan pemberian otonomi daerah adalah :

a. Mengemukakan kesadaran bernegara/berpemerintah yang mendalam kepada rakyat diseluruh tanah air Indonesia.

b. Melancarkan penyerahan dana dan daya masyarakat di daerah terutama dalam bidang perekonomian.

Kamis, 25 Agustus 2011

TUGAS KELAS IX

TUGAS UNTUK SELURUH KELAS IX SMP NEGERI 7 KOTABUMI

Mata Pelajaran : P.Kn

Kelas/semester : IX/1

KD : Kesadaran Bela Negara

Pengantar :

D

alam pasal 27 Undang-undang Dasar 1945, tepatnya ayat (3) dinyatakan ,“ Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”, disaping itu juga pada Bab XII Pasal 30 ayat (1) dinyatakan, “ Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib serta usaha pertahanan dan keamanan negara.

Bila dicermati sungguh luar biasa pernyataan “bela negara” termuat dalam UUD 1945, apalagi dinyatakan dalam dua pasal, hal ini menujukkan bahwa bela negara merupakan hal yang sangat substansial bagi warga negara. Jika ditilik dari spectrum ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan, yang semakin kompleks dalam berbagai manifestasinya maka amandemen UUD 1945, utamanya pada pasal 27 (3) yakni tentang bela negara sangat signifikan.

Komplektisitas dipicu oleh kondisi yang tidak dapat ditawar lagi, dan merupakan fakta yang harus disiasati yakni globalisasi.

Globalisasi merupakan suatu keadaan yang menggambarkan peta dunia yang tanpa batas, inilah suatu tantangan bagi semua negara untuk saling berlomba memantapkan jati dirinya. Indonesia sebagai negara yang berdaulat juga dituntut untuk berperuilaku yang sama dengan bangsa lainnya, tanpa melakukan aktivitas itu, maka identitas bangsa akan larut sekaligus memudarkan semangat patriotisme generesai mudanya. Memudarnya semangat patriotic identik dengan lenyapnya suatu negara secara perlahan, dan pada akhirnya hilanglah nama Indonesia sebagai negara.

Mantapnya jatidiri sangat berkorelasi dengan maningkatnya rasa rela berkorban untuk bangsanya, dengan rela berkorban maka kemampuan bela negara seningkat.

Dalam hubungan ini, terdapat beberapa motivasi keikutsertaan warga negara dalam pembelaan negara yang dapat divisualisasikan berikut :

1. Pengalaman Sejarah

2. Geografis Yang Strategis

3. Kondisi Demografis

4. Kekayaan Alam

5. Iptek

Perintah :

  1. Jelaskan masing-masing motivasi tersebut disertai dengan contoh!
  2. Jelaskan apa yang dimaksud dengan Sistem Pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata)
  3. Jawaban dikirim melalui e-mail : burhan_240463@yahoo.co.id . Paling lambat tanggal 7 September 2011.

Selamat Hari Raya Idul Fitri…Mohon maaf lahir dan batin!

Jumat, 15 Juli 2011

WS Rendra

Pertempuran 10 Nopember 1945 - Surabaya Great Battle 1945

BELA NEGARA INDONESIA

bela negara

RPP BELA NEGARA

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

(RPP) 1

Nama Sekolah : SMP Negeri 7 Kotabumi

Mata Pelajaran : Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)

Kelas/Semester : IX/I

Standar Kompetensi : 1. Menampilkan partisipasi dalam usaha pembelaan negara.

Kompetensi Dasar : 1.1 Menjelaskan pentingnya usaha pembelaan negara.

Indikator : · Menjelaskan pengertian negara.

· Menyebutkan unsur-unsur negara.

· Menyebutkan tujuan negara dalam pembukaan UUD 1945.

· Menguraikan fungsi negara.

· Menunjukkan peraturan tentang bela negara.

Alokasi Waktu : 2 x 40 menit (2 x pertemuan)

A. Tujuan Pembelajaran

Setelah proses pembelajaran, siswa diharapkan dapat:

1. menjelaskan pengertian negara;

2. menyebutkan unsur-unsur berdirinya negara;

3. membedakan warga negara dan bukan warga negara;

4. menjelaskan pengetian pemerintah dalam arti sempit menurut UUD 1945;

5. menyebutkan tujuan negara Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945;

6. menyebutkan fungsi negara;

7. menjelaskan fungsi negara dalam menegakan keadilan;

8. menunjukan peraturan tentang bela negara;

9. menjelaskan pentingnya bela negara.

v Karakter siswa yang diharapkan : Dapat dipercaya ( Trustworthines)

Ketulusan ( Honesty )

Integritas ( integrity )

Peduli ( caring )

Jujur ( fairnes )

Kewarganegaraan ( citizenship)

B. Materi Pembelajaran

1. Pengertian negara.

2. Unsur-unsur negara.

3. Tujuan dan fungsi negara negara.

4. Peraturan perundang-undangan bela negara.

C. Metode Pembelajaran

1. Ceramah

2. Diskusi

3. Tanya jawab

D. Langkah-Langkah Pembelajaran

1. Pertemuan I

No

Kegiatan Belajar

Waktu

Keterangan

1.

2.

3.

Pendahuluan
a. Apersepsi

Mempersiapkan kelas dalam pembelajaran (absensi, kebersihan kelas, dan lain-lain)

b. Memotivasi

· Melakukan penjajakan kesiapan belajar siswa dengan memberikan pertanyaan tentang materi yang diajarkan.

· Menginformasikan kompetensi yang akan dicapai.

Kegiatan Inti

  1. Penjelasan konsep secara umum tentang negara dan tujuan negara.
  2. Membagi kelas menjadi 8 kelompok.
  3. Guru memfasilitasi masing-masing kelompok untuk berdiskusi tentang tujuan dan fungsi negara Indonesia
  4. Siswa mengerjakan tugas-tugas kelompok.

Penutup

a. Dengan bimbingan guru, siswa membuat kesimpulan materi untuk pemahaman siswa.

a. Post test.

b. Guru melakukan tindak lanjut dengan memberikan tugas persiapan presentasi untuk pertemuan selanjutnya.

10 menit

60 menit

10 menit

2. Pertemuan II

No

Kegiatan Belajar

Waktu

Keterangan

1.

2.

3.

Pendahuluan
a. Apersepsi

Mempersiapkan kelas dalam pembelajaran (absensi, kebersihan kelas, dan lain-lain)

b. Memotivasi

· Melakukan penjajakan kesiapan belajar siswa dengan memberikan pertanyaan tentang materi yang diajarkan.

· Menginformasikan kompetensi yang akan dicapai.

Kegiatan Inti

  1. Menjelaskan konsep pembelaan negara secara umum.
  2. Melakukan kajian pustaka dengan menelaah UUD 1945 pasal 27 ayat 3 dan pasal 30, UU No. 80 Tahun 1982, UU No. 3 Tahun 2002.
  3. Membagi siswa menjadi 8 kelompok.
  4. Berdiskusi tentang pentingnya membela negara yang pelaksanaannya difasilitasi oleh guru.
  5. Siswa mempresentasikan hasil diskusi di depan kelas, kemudian kelompok lain menanggapi.
  6. Siswa menyimak penjelasan dan klasifikasi guru mnegenai konsep-konsep inti yang berkaitan dengan pembelaan negara.
  7. Siswa mengerjakan tugas-tugas kelompok.

Penutup

Penutup

b. Dengan bimbingan guru, siswa membuat kesimpulan materi untuk pemahaman siswa.

c. Post test.

d. Guru melakukan tindak lanjut dengan memberikan tugas persiapan presentasi untuk pertemuan selanjutnya.

10 menit

60 menit

10 menit

E. Sumber Pembelajaran

1. Buku Pendidikan Kewarganegaraan: untuk SMP dan MTs Kelas IX, (ESIS, 2007), hlm. 4—24

2. UUD 1945 setelah amandemen

3. UU No. 20 tahun 1982

4. UU No. 3 tahun 2002

F. Penilaian

Penilaian dilakukan sebelum, selama, dan sesudah proses pembelajaran. Penilaian tertulis diberikan setelah pertemuan ke-2. Pada pertemuan pertama dan kedua, penilaian lebih ditekankan melalui kegiatan tanya jawab, aktivitas saat diskusi kelompok, serta substansi isi materi diskusi kelompok dan presentasi.

1. Diskusi (buku teks kelas IX (ESIS, 2007), hlm. 3)

Berikut ini format penilaian diskusi kelompok.

No

Nama

Aspek Penilaian

Total Nilai

Presentasi

Sikap

Keaktifan

Wawasan

Kemampuan Mengemukakan Pendapat

Kerja sama

1

2

3

4

5

Keterangan: nilai maksimal 20

2. Mengemukakan pendapat (buku teks kelas IX (ESIS, 2007), hlm. 11, 17)

3. Mencari informasi (buku teks kelas IX (ESIS, 2007), hlm. 16)

4. Unjuk karya dan mencari informasi (buku teks kelas IX (ESIS, 2007), hlm. 12)

5. Tes pilihan ganda dan tes uraian

Contoh:

I. Pilih dan berilah tanda silang pada salah satu jawaban yang paling tepat!

1. Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang mengatur tentang bela negara adalah ….

a. 27 dan 28

b. 27 dan 30

c. 28 dan 30

d. 29 dan 30

2. Pertahanan negara diatur dalam UU ....

a. No. 2 Tahun 2000

b. No. 3 Tahun 2002

c. No. 2 Tahun 2002

d. No. 3 Tahun 2003

3. Menurut UU, selain sebagai kewajiban dasar manusia, pertahanan negara upaya bela negara juga merupakan ....

a. hak warga negara

b. kehormatan bagi warga negara

c. tanggung jawab moral

d. kewajiban bagi setiap warga negara

4. Tujuan negara RI terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alenia ....

a. I

b. II

c. III

d. IV

5. Perhatikan unsur-unsur berikut!

(1) wilayah

(2) rakyat

(3) pemerintah yang berdaulat

(4) pengakuan negara lain

Unsur konstitutif berdirinya suatu negara ditunjukkan oleh nomor ....

a. (1) dan (3)

b. (2) dan (4)

c. (1), (2) dan (3)

d. (1), (3) dan (4)

II. Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan jelas!

1. Sebutkan 3 unsur pokok berdirinya suatu negara!

2. Sebutkan tujuan negara Indonesia yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945!

3. Sebutkan dan tuliskan bunyi perundang-undangan yang mengatur bela negara!

4. Jelaskan pentingnya membela bangsa dan negara!

Kotabumi, Juli 2011

Mengetahui, Guru P.Kn

Kepala Sekolah

SUWANDI, S.Pd., MM Burhanudin, S.Pd

Nip. 19590317 198202 1 003 Nip.19630424 198601 1 001

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

(RPP) 2

Nama Sekolah : SMP Negeri 7 Kotabumi

Mata Pelajaran : Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)

Kelas/Semester : VIII/I

Standar Kompetensi : 1.1.Menampilkan partisipasi dalam usaha pembelaan negara.

Kompetensi Dasar : 1.2 Mengidentifikasi bentuk-bentuk usaha pembelaan negara.

Indikator : · Menyebutkan bentuk-bentuk keikutsertaan warga negara dalam upaya pembelaan negara.

Alokasi Waktu : 4 x 40 menit (2 x pertemuan)

A. Tujuan Pembelajaran

Setelah proses pembelajaran, siswa diharapkan dapat:

1. menjelaskan arti bela negara;

2. menyebutkan hak warga negara dalam pembelaan negara;

3. menyebutkan contoh kewajiban warga negara dalam bela negara;

4. menyebutkan bentuk-bentuk keikutsertaan warga negara dalam upaya pembelaan negara;

5. memberi contoh bela negara oleh siswa;

6. memberi contoh bela negara oleh tentara atau Polri.

· Karakter siswa yang diharapkan : Dapat dipercaya ( Trustworthines)

Integritas ( integrity )

Peduli ( caring )

Jujur ( fairnes )

Kewarganegaraan ( citizenship )

B. Materi Pembelajaran

1. Hak dan kewajian warga negaradalam bela negara

2. Tindakan bela negara

C. Metode Pembelajaran

1. Ceramah

2. Diskusi

3. Tanya jawab

D. Langkah-Langkah Pembelajaran

1. Pertemuan I

No

Kegiatan Belajar

Waktu

Keterangan

1.

2.

3.

Pendahuluan
a. Apersepsi

Mempersiapkan kelas dalam pembelajaran (absensi, kebersihan kelas, dan lain-lain)

b. Memotivasi

· Melakukan penjajakan kesiapan belajar siswa dengan memberikan pertanyaan tentang materi yang diajarkan.

· Menginformasikan kompetensi yang akan dicapai.

Kegiatan Inti

a. Penjelasan arti dan makna bela negara serta bentuk-bentuk keikutsertaan warga negara dalam upaya pembelaan negara secara umum.

b. Mengkaji dan mendiskusikan UU No. 3 Tahun 2002 dan membuat resume secara berkelompok.

c. Siswa mendiskusikan aplikasi UU No. 32 Tahun 2002 pasal 9 dalam kehidupan masyarakat.

d. Presentasi dilanjutkan dengan tanya jawab.

Penutup

e. Dengan bimbingan guru, siswa membuat kesimpulan materi untuk pemahaman siswa.

c. Post test.

d. Guru melakukan tindak lanjut dengan memberi tugas secara berkelompok. Setiap kelompok mencari informasi dari berbagai media massa tentang keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dan mengumpulkannya dalam bentuk kliping.

10 menit

60 menit

10 menit

10 enit

2. Pertemuan II

No

Kegiatan Belajar

Waktu

Keterangan

1.

2.

3.

Pendahuluan
a. Apersepsi

Mempersiapkan kelas dalam pembelajaran (absensi, kebersihan kelas, dan lain-lain)

b. Memotivasi

· Melakukan penjajakan kesiapan belajar siswa dengan memberikan pertanyaan tentang materi yang akan diajarkan.

· Menginformasikan kompetensi yang akan dicapai.

Kegiatan Inti

a. Masing-masing kelompok mempersiapkan diri untuk mempresentasikan kliping hasil karya kelompok.

b. Masing-masing kelompok mempresentasikan hasil kerja mereka; kelompok lain memberikan tanggapan.

c. Guru memberikan klarifikasi terhadap hasil karya kelompok.

d. Guru memfasilitasi kegiatan tanya jawab.

Penutup

a. Dengan bimbingan guru, siswa membuat kesimpulan materi untuk pemahaman siswa.

b. Post test.

c. Melakukan refleksi terhadap pembelajaran yang telah dilaksanakan.

10 menit

60 menit

10 menit

E. Sumber Pembelajaran

1. Buku Pendidikan Kewarganegaraan: untuk SMP dan MTs Kelas IX, (ESIS, 2007), hlm. 4—24

2. Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 pasal 9 ayat (2)

3. Artikel media massa

4. Lingkungan sekitar

F. Penilaian

1. Diskusi (buku teks kelas IX (ESIS, 2007), hlm. 17)

Berikut ini format penilaian diskusi kelompok.

No

Nama

Aspek Penilaian

Total Nilai

Presentasi

Sikap

Keaktifan

Wawasan

Kemampuan Mengemukakan Pendapat

Kerja sama

1

2

3

4

5

Keterangan: nilai maksimal 20

2. Unjuk karya (buku teks kelas IX (ESIS, 2007), hlm. 17)

Berikut ini format penilaian kliping dan presentasi

No

Nama Siswa

Aspek

Jumlah Skor

Skor Rata-Rata

1

2

3

4

5

Keterangan:

1. Kesesuaian antara judul dengan tema

2. Kerapian/estetika

3. Komentar kelompok lain terhadap isi

4. Keragaman bentuk

5. Pengaturan waktu

Kotabumi, Juli 2011

Mengetahui, Guru P.Kn

Kepala Sekolah

SUWANDI, S.Pd., MM Burhanudin, S.Pd

Nip. 19590317 198202 1 003 Nip.19630424 198601 1 001

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

(RPP) 3

Nama Sekolah : SMP Negeri 7 Kotabumi

Mata Pelajaran : Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)

Kelas/Semester : IX/I

Standar Kompetensi : 1. Menampilkan partisipasi dalam usaha pembelaan negara.

Kompetensi Dasar : 1.3 Menampilkan peran serta dalam usaha pembelaan negara.

Indikator : · Berpartisipasi langsung dalam kegiatan bela negara di lingkungan siswa.

Alokasi Waktu : 2 x 40 menit (2 x pertemuan)

A. Tujuan Pembelajaran

Setelah proses pembelajaran, siswa diharapkan dapat:

1. memberikan contoh tindakan yang menunjukkan upaya pembelaan negara;

2. menunjukkan partisipasi dalam usaha pembelaan negara di lingkungannya.

v Karakter siswa yang diharapkan : Dapat dipercaya ( Trustworthines)

Rasa hormat dan perhatian ( respect )

Integritas ( integrity )

Peduli ( caring )

Jujur ( fairnes )

Kewarganegaraan ( citizenship

B. Materi Pembelajaran

1. Contoh tindakan yang menunjukkan upaya pembelaan negara.

2. Partisipasi dalam usaha pembelaan negara di lingkungan masing-masing.

C. Metode Pembelajaran

1. Diskusi

2. Demonstrasi

D. Langkah-Langkah Pembelajaran

1. Pertemuan I

No

Kegiatan Belajar

Waktu

Keterangan

1.

2.

3.

Pendahuluan
a. Apersepsi

Mempersiapkan kelas dalam pembelajaran (absensi, kebersihan kelas, dan lain-lain)

b. Memotivasi

· Melakukan penjajakan kesiapan belajar siswa dengan memberikan pertanyaan tentang materi yang diajarkan.

· Menginformasikan kompetensi yang akan dicapai.

Kegiatan Inti

a. Guru menjelaskan tindakan-tindakan dalam upaya pembelaan negara secara umum.

b. Siswa berdiskusi dan membuat rencana kegiatan yang menunjukkan bela negara.

c. Siswa mengajukan persetujuan rencana kegiatan kepada guru. Siswa melaksanakan rencana kegiatan yang akan dinilai pada pertemuan selanjutnya.

Penutup

a. Dengan bimbingan guru, siswa membuat kesimpulan materi untuk pemahaman siswa.

b. Post test.

c. Guru melakukan tindak lanjut dengan menugasi siswa membuat kegiatan yang berhubungan dengan bela negara.

10 menit

60 menit

10 menit

E. Pertemuan II

No

Kegiatan Belajar

Waktu

Keterangan

1.

2.

3.

Pendahuluan
a. Apersepsi

Mempersiapkan kelas dalam pembelajaran (absensi, kebersihan kelas, dan lain-lain)

b. Memotivasi

· Melakukan penjajakan kesiapan belajar siswa dengan memberikan pertanyaan tentang materi yang diajarkan.

· Menginformasikan kompetensi yang akan dicapai.

Kegiatan Inti

a. Siswa mendemontrasikan kegiatan bela negara.

b. Guru memfasilitasi tanya jawab hasil demontrasi.

c. Guru memberikan klarifikasi mengenai partisipasi warga negara dalam usaha pembelaan negara di lingkungannya.

Penutup

a. Dengan bimbingan guru, siswa membuat kesimpulan materi untuk pemahaman siswa.

b. Post test.

c. Guru melakukan tindak lanjut dengan memberikan tugas rumah untuk mempersiapkan demontrasi materi pertemuan selanjutnya.

10 menit

60 menit

10 menit

F. Sumber Pembelajaran

1. Buku Pendidikan Kewarganegaraan: untuk SMP dan MTs Kelas IX, (ESIS, 2007), hlm. 4—24

2. UUD 1945 yang telah diamandemen

3. UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara

4. Artikel surat kabar

G. Penilaian

1. Mengemukakan pendapat (buku teks kelas IX (ESIS, 2007), hlm. 19—20)

2. Penugasan: melakukan pengamatan dan penulisan laporan (buku teks kelas IX (ESIS, 2007), hlm. 20)

Kotabumi, Juli 2011

Mengetahui, Guru P.Kn

Kepala Sekolah

SUWANDI, S.Pd., MM Burhanudin, S.Pd

Nip. 19590317 198203 1 003 Nip.19630424 198601 1 001